MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (DATA FORGERY)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis
intenet semakin mudah dan cepat.
Teknologi sangat membantu manusia bila digunakan sebagaimana mestinya.
Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang
dapat menghasilkan informasi yang baik
atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system
penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer
sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data
masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu
agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari
bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan
utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang
lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari
perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan
masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan teknologi
informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial
dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang
tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya
teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin
“sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat
penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan
masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan
komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana
berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk
merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri
Faktor Pendukung seseorang dalam
melakukan data forgery ialah Faktor
Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya..
Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud
dari makalah ini adalah :
1.
Membentuk pola pikir mahasiswa untuk
menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.
Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang
telah terjadi pada dalam serta luar negeri.
Sedangkan tujuan dalam penulisan
Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi di semester
enam Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika Jakarta.
1.4 Ruang Lingkup
Supaya tidak
adanya pembahasan yang terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi
pada pembahasan tentang kasus- kasus
yang terjadi di Indonesia serta luar
negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Etika Profesi
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika secara harafiah dapat dikatakan berasal dari
kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis
kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani
adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi
juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki
karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan
tersebut. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
2.2 Pengertian
Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi (TI) dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah Information Technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun
yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasi, atau
menyebarkan informasi.
2.3 Etika
Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan sebagaialat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi
bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu
menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap
orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu
kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas. Profesi teknologi informasi
juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan
teknologi informasi lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa
menjadikan teknologi informasi ini bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website
porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan
kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap
teknologinsebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya
dunia teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan
etika sebagai orang yang ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja
diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita
berlatar teknologi informasi makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana
kita bisa menegakkan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang
bekerja di bidang teknologi) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat
yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan
inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan
teknologi informasi kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi
hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan
berbangsa maupun bernegara.
Tujuan
utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa
mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
2.4 Pengertian
Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang
benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan
kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan
atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime. Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Definisi Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut
oxford definisi data adalah “facts or
information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi
yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata.
Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis
atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery
adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime. Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejadian ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja di salah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memliki situs berbasis web database.
Data Fogery biasanya diawali dengan pencurian data-data
penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut
pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud
dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara
ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memafaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data
forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangar merisaukan
para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan
data-datanya di internet.
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh
oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa
aspek
untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2. Analisa Kasus
3.2.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi,
beberapa diantaranya adalah :
1.
Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan
barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri.
Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung,
Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman
dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu
lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang
cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada
saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit
oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam
jeniscybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
pribadi (against person).
2.
Data Forgery pada
E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang
bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, seperti Orang tidak akan sadar
bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang
disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User
ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker
tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana
nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus
menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia
telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya.
Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan
dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker,
dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang
dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena
dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password
milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan
yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs
palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain Hal-hal yang
dilakukan Steven antara lain scans, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara
ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank
serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data
pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang
lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu.
3.
Email Pishing
4.
Verify Your Account
Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah
satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting
anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain
untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.2. Cara
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri
umum dari data forgery seperti kasus
email pishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya, sebagian
sebagai berikut :
1.
Verify Your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data
lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
2.
If you don’t respond within 48 hours, your account will
be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun
anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru.
Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan
random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat
mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan
menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi
sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi
informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail.
Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk
login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password
Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan
jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email
Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.2.3. Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-
kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.3. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun
undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Pasal
30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan,
informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
otentik.
3.
Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.
Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB V
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Data forgery merupakan
sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian
data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta.
3.
Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan
negara dalam negeri.
4.2. Saran-saran
Dari hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus
lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
2.
Verifikasi account yang kita punya
secara hati-hati.
3.
Update-lah username dan password anda
secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
https://edoc.site/jurnal-etika-dan-profesi-dalam-bidang-ti-pdf-free.html
Komentar
Posting Komentar