MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (Infringements of Privacy)

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segara rahmat dan segala rahim bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Infringements of Privacypada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan makalah ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka penulisan tugas makalah ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada:

1.        Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.        Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3.        Ketua Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.        Ibu Raudah Nasution, ST, M.MSI Selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
5.        Orang Tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual.
6.        Rekan-rekan mahaiswa kelas 11. 6C. 13.

Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Bogor, Juli 2020


Penulis
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ........................................................................................................... i
Daftar isi .................................................................................................................... ii
Bab I     Pendahuluan ................................................................................................ 1
              1.1       Latar Belakang ...................................................................... ......... 1
              1.2       Maksud dan Tujuan ............................................................... ......... 2
              1.3       Metode Penelitian .................................................................. ......... 2
              1.4       Ruang Lingkup ...................................................................... ......... 2
              1.5       Sistematika Penulisan ............................................................ ......... 2
Bab II    Landasan Teori .................................................................................. ......... 4
              2.1       Cybercrime ............................................................................ ......... 4
              2.2       Latar Belakang Cyberlaw ...................................................... ......... 4
              2.3       Pengertian Cyberlaw ............................................................. ......... 5
Bab III  Pembahasan ....................................................................................... ......... 7
              3.1       Pengertian Infringement of Privacy ...................................... ......... 7
              3.2       Faktor Penyebab Infringement of Privacy ............................ ......... 9
                          3.2.1      Kesadaran Hukum ................................................... ......... 9
                          3.2.2      Faktor Penegakan Hukum ....................................... ......... 9
                          3.2.3      Faktor Ketiadaan Undang-Undang ........................ ....... 10
              3.3       Landasan Hukum Infringement of Privacy ........................... ....... 10
              3.4       Contoh Kasus ........................................................................ ....... 13




Bab IV  Penutup ............................................................................................. ....... 15
              4.1.      Kesimpulan .................................................................................... 15
              4.2.      Saran .............................................................................................. 15
Daftar Pustaka ......................................................................................................... 16


BAB I

PENDAHULUAN


Seiring dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini kebutuhan akan teknologi jaringan semakin meningkat. Salah satu kebutuhan yang berkembang dengan cepat adalah internet. internet memberikan banyak manfaat yang dapat kita rasakan salah satunya adalah ketika kita mengarsipkan data-data penting.
Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang kejahatan di dunia maya (Cybercrime), pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of privacy.


Adapun maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.                  Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.                  Diharapkan pembaca untuk dapat mengetahui, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai etika dikalangan atau didalam aktivitas belajar mengajar.
3.                  Menambah wawasan tentang cybercrime khususnya Infringements of Privacy.

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka, yaitu sebuah metode dengan menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus Infringements of Privacy.

1.4              Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan Infringements of Privacy baik dari pengertian, penyebab, hingga contoh kasus.

1.5              Sistematika Penulisan
Adapun sistemtika penulisan pada makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
dalam Bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup, dan sistematika penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI
Dalam Bab ini akan menjelaskan teori-teori tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan pembahasan mengenai infringements of privacy, kasus tentang infringements of privacy, dan juga membahas mengenai penanggulangan pada masalah tersebut.
BAB IV PENUTUP
Dalam Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai infringements of privacy.


















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1              Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam materi Infringements of Privacy, ada baiknya jika kita mengetahui lebih dahulu apa itu Cybercrime, karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012) disebutkan ada dua kegiatan computer crime, yaitu:
1.                  Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.                  Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

2.2              Latar Belakang Cyberlaw
Cyberlaw erat hubungannya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berkembang dan manusia mengikuti perkembangan zaman itu. Perubahan diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi.


2.3              Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Alasan cyberlaw diperlunya menurut Sitompul (2012) adalah sebagai berikut:
1.                  Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan.
2.                  Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.






















BAB III
PEMBAHASAN

3.1              Pengertian Infringement of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kerahasiaan pribadi atau privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk


mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cybercrime) yang meresahkan masyarakat internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan maya antara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cybercrime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cybercrime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.



3.2              Faktor Penyebab Infringement of Privacy
3.2.1        Kesadaran Hukum
Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cybercrime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cybercrime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2        Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3        Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud. cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

3.3              Landasan Hukum Infringement of Privacy
Undang – Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik Indonesia Menimbang:
1.                  Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
2.                  Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.                  Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4.                  Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5.                  Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
6.                  Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
7.                   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Atau UU ITE pasal 27 ayat 3 yang berbunyiSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks.

3.4              Contoh Kasus
1.                  Google
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah   dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh:
a.                   Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
b.                   Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
c.                   Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.


BAB IV
PENUTUP

4.1              Kesimpulan
Dari makalah ini penulis dapat menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisiasi. Faktor penyebab terjadinya infringement of privacy antara lain karena kesadaran hokum, faktor penegak hokum, dan faktor ketiadaan perundang-undangan yang mengatur infringement of privacy.

4.2              Saran
Berdasarkan studi kasus yang suah dijelaskan diatas, penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk selalu menggunakan nternet secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.








DAFTAR PUSTAKA

Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002

Komentar

  1. Bitcoin Casino - Best Online Gambling Sites [2021]
    Discover the best 인카지노 Bitcoin Casino games, which can be played with kadangpintar BTC, Ethereum, and other 샌즈카지노 cryptocurrencies in the online gambling industry today.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISA DATA BERKALA DENGAN METODE MOVING AVERAGE

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (DATA FORGERY)