MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (Infringements of Privacy)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segara rahmat dan segala rahim bagi
kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Infringements
of Privacy” pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 6 UBSI BOGOR tahun 2020.
Tujuan penulisan
makalah ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, maka penulisan tugas makalah ini tidak akan lancar.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima
kasih kepada:
1.
Rektor Universitas Bina Sarana
Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika.
3.
Ketua Program Studi Sistem Informasi
Akuntansi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
4.
Ibu Raudah Nasution, ST, M.MSI Selaku
Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
5.
Orang Tua tercinta yang telah memberikan
dukungan moral maupun spiritual.
6.
Rekan-rekan mahaiswa kelas 11. 6C. 13.
Kami
dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah ini.
Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Bogor,
Juli 2020
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ........................................................................................................... i
Daftar isi .................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan ................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang ...................................................................... ......... 1
1.2 Maksud dan Tujuan ............................................................... ......... 2
1.3 Metode Penelitian .................................................................. ......... 2
1.4 Ruang Lingkup ...................................................................... ......... 2
1.5 Sistematika Penulisan ............................................................ ......... 2
Bab II Landasan Teori .................................................................................. ......... 4
2.1 Cybercrime ............................................................................ ......... 4
2.2 Latar Belakang Cyberlaw ...................................................... ......... 4
2.3 Pengertian Cyberlaw ............................................................. ......... 5
Bab III Pembahasan ....................................................................................... ......... 7
3.1 Pengertian Infringement of Privacy ...................................... ......... 7
3.2 Faktor Penyebab Infringement of Privacy ............................ ......... 9
3.2.1 Kesadaran Hukum ................................................... ......... 9
3.2.2 Faktor Penegakan Hukum ....................................... ......... 9
3.2.3 Faktor Ketiadaan Undang-Undang ........................ ....... 10
3.3 Landasan Hukum Infringement of Privacy ........................... ....... 10
3.4 Contoh Kasus ........................................................................ ....... 13
Bab IV Penutup ............................................................................................. ....... 15
4.1. Kesimpulan .................................................................................... 15
4.2. Saran .............................................................................................. 15
Daftar
Pustaka ......................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring
dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini kebutuhan akan teknologi
jaringan semakin meningkat. Salah satu kebutuhan yang berkembang dengan cepat
adalah internet. internet memberikan banyak manfaat yang dapat kita rasakan
salah satunya adalah ketika kita mengarsipkan data-data penting.
Internet
sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan
demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan
melakukan berbagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang
mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang
bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan
maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan,
misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin
mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut
juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang kejahatan di
dunia maya (Cybercrime), pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of privacy.
Adapun maksud dan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Memenuhi tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
2.
Diharapkan pembaca
untuk dapat mengetahui, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai etika dikalangan
atau didalam aktivitas belajar mengajar.
3.
Menambah wawasan
tentang cybercrime khususnya Infringements
of Privacy.
Metode
penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
metode Studi Pustaka, yaitu sebuah metode dengan menghimpun informasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang
kasus Infringements of Privacy.
1.4
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup dalam penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus
kejahatan Infringements of Privacy baik dari pengertian, penyebab,
hingga contoh kasus.
1.5
Sistematika Penulisan
Adapun
sistemtika penulisan pada makalah ini adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
dalam Bab ini akan menjelaskan
mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup,
dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN
TEORI
Dalam Bab ini akan menjelaskan
teori-teori tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan
pembahasan mengenai infringements of privacy, kasus tentang infringements
of privacy, dan juga membahas mengenai penanggulangan pada masalah tersebut.
BAB IV PENUTUP
Dalam Bab ini berisikan kesimpulan
dan saran mengenai infringements of privacy.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Cybercrime
Sebelum
masuk ke dalam materi Infringements of
Privacy, ada baiknya jika kita mengetahui lebih dahulu apa itu Cybercrime, karena kegiatan infringement of privacy berkaitan
dengan istilah cybercrime.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut
Mandell dalam suhariyanto (2012) disebutkan ada dua kegiatan computer crime, yaitu:
1.
Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
2.2
Latar Belakang Cyberlaw
Cyberlaw erat hubungannya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga
didukung oleh globalisasi. Zaman terus berkembang dan manusia mengikuti
perkembangan zaman itu. Perubahan diikuti oleh dampak positif dan dampak
negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan
globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi.
2.3
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum pada prinsipnya merupakan
pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Alasan cyberlaw
diperlunya menurut Sitompul (2012) adalah sebagai berikut:
1.
Masyarakat
yang ada di dunia virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang
memiliki nilai dan kepentingan.
2.
Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki
pengaruh dalam dunia nyata.
Contoh Studi Kasus CYBERLAW:
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan
uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “
edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari
sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan
sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa
komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya
adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Infringement of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kerahasiaan pribadi atau privacy adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari
publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi
kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih
dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu
aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk
mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan
detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan
kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang
secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada
pencurian identitas.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cybercrime)
yang meresahkan masyarakat internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia
pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan
dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan maya antara yaitu dengan
dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang
merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cybercrime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cybercrime dengan
Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di
Indonesia.
3.2
Faktor
Penyebab Infringement of Privacy
3.2.1
Kesadaran Hukum
Masyarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih
dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cybercrime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman
yang benar akan tindak pidana cybercrime maka baik secara
langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang
dikenakan bila melakukan perbuatan cybercrime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cybercrime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2
Faktor Penegakan
Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk
teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan
memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah
pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak
institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi
dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian
canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3
Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu
berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud. cybercrime
memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena
terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap
pelaku cybercrime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cybercrime belum
tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk
menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh
disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau
diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
3.3
Landasan Hukum Infringement of Privacy
Undang
– Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 Presiden
Republik Indonesia Menimbang:
1.
Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di
masyarakat.
2.
Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai
bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional
seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa.
3.
Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian
pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai
bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan
hukum baru.
4.
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
5.
Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam
perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
6.
Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi
melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi
informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat
indonesia.
7.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk undang-undang
tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atau UU ITE pasal 27
ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”.
Sanksi pelanggaran pasal
disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Seperti halnya porno dan
tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain
yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda
merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan
penerima kritik atau antikritik. Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik
bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang
hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum.
Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain
yaitu KUHP Pasal 311. Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi
tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu
masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin
bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008)
orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah
kebawah.Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau. Apa mungkin pesan
implisit dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina
dan mengkritik di internet? Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak
punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa
dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk
kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished
tasks.
3.4
Contoh Kasus
1.
Google
Google telah didenda 22.5 juta dolar
Amerika karena melanggar privacy jutaan
orang yang menggunakan web browser
milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan
pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan
oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar
yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan
sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk
tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak
kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau
data kartu kredit. Google sudah
setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang
pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi
FTC.
Contoh
kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia.
Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan
dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting)
nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita
akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya.
Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya
batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di
usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya
telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment
menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang
haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas
Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih
bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses
penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya
untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada
perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari
terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana
disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas
pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh:
a.
Pelanggaran
terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi
rumahnya tanpa izin dari Tora.
b.
Pelanggaran terhadap privasi
Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan
orang banyak terhadap dirinya.
c.
Pelanggaran
terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena
penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari makalah ini penulis dapat menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu
kegiatan untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisiasi.
Faktor penyebab terjadinya infringement
of privacy antara lain karena kesadaran hokum, faktor penegak hokum, dan
faktor ketiadaan perundang-undangan yang mengatur infringement of privacy.
4.2
Saran
Berdasarkan
studi kasus yang suah dijelaskan diatas, penulis memberikan saran kepada
pengguna internet untuk selalu menggunakan nternet secara positif dan tidak
memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan
orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Ramli, Ahmad M. Cyber Law dan Haki Dalam Sistem Hukum
Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2006 Magdalena, Merry dan
Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. Yogyakarta:
Andi, 2007
Sulaiman, Robintan. Cyber Crimes: Perspektif E-Commerce
Crime. Pusat Bisnis Fakultas Hukum: Universitas Pelita Harapan, 2002
Bitcoin Casino - Best Online Gambling Sites [2021]
BalasHapusDiscover the best 인카지노 Bitcoin Casino games, which can be played with kadangpintar BTC, Ethereum, and other 샌즈카지노 cryptocurrencies in the online gambling industry today.